Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Standar Pelayanan yang dibahas yaitu sebagai berikut :

  1. Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Laik Hiegeny (SLSH) Jasa Boga/ Catering;
  2. Penerbitan Rekomendasi Sertifikat Laik Hiegeny Depot Air Minum;
  3. Penerbitan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional;
  4. Kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (PB);
  5. Kegawatdarutan PSC 119;
  6. Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit;
  7. Penerbitan Rekomendasi Operasional UPT.Puskesmas;
  8. Penerbitan Rekomendasi Operasional Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya (Klinik, Apotik, Toko Obat, Praktik Mandiri,Optik);
  9. Penerbitan Surat  Keterangan Tempat Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  10. Penerbitaan Rekomndasi Produksi Perbekalan Kesehatan Ruah Tangga (PKRT);
  11. Penerbitan Produksi Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Obat Tradisoal (UMOT);
  12. Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;

By dinkes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *