Forum konsultasi publik Loka POM kabupaten Toba utk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penerapan dan dampak serta kebijakan yg di tetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik sehingga di peroleh kebijakan yg efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kantor Loka POM kabupaten Toba, 01 November 2024.
Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Pasal 5 (1) Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas: a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM; b. Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM; dan c. Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM.
Loka POM adalah singkatan dari Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Selain Loka POM, UPT BPOM lainnya adalah Balai Besar POM dan Balai POM.