Pertemuan Implementasi Integrasi Satu Sehat Pripinsi Sumatera Utara

Medan, 6 s/d 8 Novemebr 2024

Tantangan Pelayanan Kesehatan yang dirasakan Masyarakat, akses medis yg masih sulit , maka satu sehat menjawab tantangan di Pelayanan Kesehatan tidak perlu lagi input ulang di apliaksi yg banyak, Riwayat pasien bisa diketahui hal itu bisa diintegrasikan dengan smarphone, dokter mengetahui Riwayat pasien dan kebiasaan sehari-hari. Banyak penyakit bisa disembuhkan di puskesmas oleh sebabnya Kemenkes gencar memberikan sarana dan prasarana yg baik ke Puskesmas sekarang tinggal SDM yang harus diperbanyak seperti penambahan dokter yg mau ditugaskan di wilayah terluar dan terluas. Pengambilan Keputusan dengan diagnosis kepada pasien jauh lebih tepat sasaran dikarenakan telah mengetahui riwayat pasien. Untuk pemerintah bisa mengambil kebijakan yang baik terkait dengan integrasi satu sehat. Kebijakan berbasis data mendukung respon cepat, dan juga mendukung industri kesehtan diberikan ruang terkait dengan inovasi Kesehatan seperti star up untuk berkontribusi ke Masyarakat, misal respon cepat IGD.

Regulasi rekam medik elektronik dapat melindungi Fasyankes, dokter, sampai dengan pemerintah, merupakan kewajiban fasyankes di seluruh Indonesia sesuai dg UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengirimkan data melalui proses integrasi jadi tidak memiliki inputan data, dibutuhkan kolaboratif pemerintah Kab/kota dan Propinsi untuk mendorong status sehat. Fasyankes mengirim data elektronik paling lambat Desember 2023, RME harus terintegrasi dengan satu sehat, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medik (aturan data apa yang dikirim ke SATU SEHAT).

Manfaat bagi masyarakat bisa dapat rekam medis elektronik secara digital setelah melakukan perawatan dapat data terkait dengan rekam medisnya. Ada juga standar Akreditas yg harus punya RME baik Rumah Sakit dan Puskesmas.

Surat Teguran:

  1. Fasyankes yg belum membuat RME
  2. Fasyankes yg RME data belum terkirim ke SATU SEHAT
  3. Sudah RME dan sudah terkirim ke SATU SEHAT, hanya dilakukan sekali tidak rutin tdiak konsisten, harus dikriim data tiap hari ke SATU SEHAT.

Format data maka dibantu vendor, tugas dr Dinkes melakukan pemantauan bisa mingguan dan harian, jika harian dipantau lebih baik.

Alasan jika kunjungan pasien turun tidak menjadi masalah, karena dilihat trend penurunan mingguan (4 minggu terakhir) jika sampe anjlok lebih 50 persen perlu ditanyakan penurunan kenapa drastic. Dinkes harus cek ke pelayanan fasyankes.

Apakah fasyankes kirim data ke SATU SEHAT apakah aman?

Hal ini dijamin oleh negara, jika terjadi kebocoran data ada kena sanksi, walaupun aman perlu diedukasi keamanan level bawah, missal nempelin username dan password di layer.

Kekuatan trasformais Digitalisasi Kesehatan harus memilki dampak ke Masyarakat.

Jika vendor menerima charge pengiriman data ganti vendor saja jk diluar biaya perjanjian kerja. Vendor yg harus kirim ke satu sehat.

Tugas semua untuk  mengeveluasi Kerjasama dg vendor,

RME sudah berproses terkirim ke Satu Sehat sudah terkoneksi ke BPJS, missal jg jk diskominfo ,bps, mau minta data bisa hanya dg dr SATU SEHAT,

Selain vendor bisa jg dikembangkan sendiri, bisa jg yg dipakai dr Kemenkes. Ada jg SIKDA utk puskesmas, klinik, praktek mandiri. Namun dr kemenkes terbatas jk ada masalah dan jg fiturnya terbatas.

Dapat dilihat vendor di satusehat.kemkes.go.id

By dinkes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *