Peraturan Bupati Toba Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Toba, optimalisasi penyelenggaraan statistic sectoral di Kabupaten Toba. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Kabupaten Toba oleh Dinas Kominfo dengan mengundang seluruh Perangkat Daerah se Kabupaten Toba.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Perpres SDI) pada 12 Juni 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah.
Data yang dihasilkan oleh produsen data harus berdasarkan prinsip berikut:
- Memenuhi standar data;
- Memiliki metadata;
- Memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan
- Menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Demi memudahkan pemerintah pusat atau daerah untuk bisa mengetahui berbagai macam informasi tentang perihal pemerintahan baik pusat maupun daerah maka perlu adanya wadah atau tata kelola yang bisa menggabungkan beberapa informasi data perihal pembangunan atau informasi apapun sehingga bisa terkumpul menjadi satu data Indonesia. Satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang reel, mutakhir, terarah sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan data tersebut bisa diakses dengan mudah atau bisa dibagipakaikan kepada instansi pusat ataupun instansi daerah.