Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahn, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) memehuni amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tetang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah , maka perlu dilaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja tahun 2025 pada seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.
Pelaksanaan evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk :
a. memperoleh infromasi mengenai implementasi SAKIP.
b. menilai tingkat implementasi SAKIP.
c. menilai tingkat akuntabilitas kinerja,
d. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan
e. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya;
Dinas Kesehatan Kabupaten Toba termasuk OPD yang akan mengamanatkan regulasi sehingga dengan rutin melakukan evaluasi AKIP setiap tahunnya. Evaluasi yang dilaksanakan di Lantai 4 Kantor Bupati Kabupaten Toba dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Toba.
Leave a Reply