Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.7.7.1/3935/DINKES/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Memasuki minggu ke-21 tahun 2025, berdasarkan laporan Sistem Kewaspadaan Dini & Respond an Sentinel ILI (Influenza Like Illness) / SARI (Severe Acute Respiratory Infection) belum ada kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Toba dan Provinsi Sumatera Utara.
Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyarakat, sebagai berikut :
Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer; dan
Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan.
Leave a Reply