Pada hari ini Kamis, 09 April 2026 setelah melaksanakan apel pagi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dilanjutkan diskusi bersama untuk usulan SOTK bidang Kesehatan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dr. Freddi Seventry Sibarani, MKM., dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.
Pasal 15, susunan organisasi Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupate/Kota Tipe B terdiri atas:a. Sekretariat Dinas Kesehatan; b. Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas; c. Bidang Penanggulangan Penyakit; d. Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan, dan Sumber Daya Kesehatan;
Tujuan dilaksanakannya rapat SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) di bidang kesehatan umumnya adalah: 1. Menata struktur organisasi; 2.Memperjelas tugas dan fungsi (tupoksi); 3. Meningkatkan efisiensi dan koordinasi; 4. Menyesuaikan dengan regulasi terbaru; 5. Mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan; 6. Mengidentifikasi kebutuhan SDM dan sumber daya.

Leave a Reply