Apel di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba

Apel di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba

Apel di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba SEnin, 13 Oktober 2025 di pimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dr.Freddi Seventry Sibarani,MKM., memberikan arahan terkait dengan disiplin, Disiplin dalam apel pagi di Dinas Kesehatan adalah cerminan dari sikap profesional dan tanggung jawab seorang ASN atau pegawai dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

Disiplin karena berkali-kali ini disampaikan Bapak Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus,SH.M.Si., pada setiap Apel Gabungan.

Orang yang selalu tidak hadir apel di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba adalah orang yang sama agar pagi ini nama-namanya disurati sama sekali yang tidak ada informasi mungkin Kabid yang mengetahui apa masalahnya jika tidak ada informasi sama sekali agar ada surat teguran jika tidak ditegur maka Kadis yang menegur pagi ini seluruh pejabat struktural lakukan pendisiplinan kepada anggota masing-masing jika sama sekali tidak ada infromasi terkait kehadiran pagi ini disurati dan dihadirkan diruangan untuk mengetahui masalah mereka, mungkin ada sesuatu yang perlu diungkapan;

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba selalu mengingatkan terkait dengan Disiplin seluruh pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dan 19 Puskesmas dan juga RSUD Porsea;

Tujuannya apel untuk membangun disiplin, komunikasi yang efektif, serta memperkuat koordinasi antarpegawai, Mengingatkan pentingnya kedisiplinan waktu dan tanggung jawab terhadap tugas. Menyampaikan informasi terbaru, kebijakan pimpinan, atau agenda kegiatan dinas;

Terkait dengan Pelaporan realisasi salur tahap 3 agar segera dipercepat. Bagi Puskesmas atau unit kerja yang tidak menginput pelaporan realisasi hingga batas waktu yang ditentukan, kemungkinan besar tidak akan diikutsertakan dalam pengajuan usulan BOK Tahun 2026, baik di tingkat Kabupaten maupun Puskesmas.

Terkait dengan penilaian Ombudsman, merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk menilai kepatuhan instansi pemerintah terhadap standar pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menilai sejauh mana instansi pemerintah, termasuk Dinas Kesehatan dan Puskesmas, memenuhi standar pelayanan publik, Mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Mengidentifikasi kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Terkait dengan Pelaporan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan dan akuntabilitas instansi pemerintah, termasuk di sektor kesehatan seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.