Apel Gabungan dalam rangka Hari Kesadaran Nasional di Depan Kantor Bupati Kabupaten Toba dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, S.H.,M.Si., memberikan beberapa arahan di antaranya ;
Diingatkan kembali sebagai ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba bagaimana ASN sebagai “Pamong” karena sebelum masuk ASN kita berasal dari berbagai latar belakang ilmu, pekerjaan, dan organisasi, jika dicermati pengertian “Pamong” sangat dalam dan jika dapat dilakukan maka akan lebih baik, Pamong artinya pembina, artinya sebagai ASN menjadi pembina dan pengayom bagi seluruh orang sehingga pamong adalah yang mengabdi, didalam profesi diikatkan diri untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, sebagai pamong adalah pelayan publik dan juga sebagai penegak aturan, karena dalam menegakkan pelayanan itu ada aturan yang harus diikuti dan tegakkan dan disampaikan kepada masyarakat tidak semua yang diinginkan masyarakat harus dikerjakan tetapi harus sesuai tatanan dan aturan yang menjadi rambu-rambu bagi ASN dalam melaksanakan pekerjaan.
Jika ada ketidaksepakatan atau prinsip dari masyarakat ke ASN dalam melaksanakan pengabdian tersebut pekerjaan harus berjalan karena sebagai pelayanan, ASN harus orang yang berada ditengah masyarakat (problem solving) ketika menegakkan peraturan masalah yang ada dimasyarakat harus diselesaikan walau tidak selalu dengan keinginan mereka tetapi dengan peraturan yang ada karena ini adalah penyelesaian persoalan yang ada ditengah masyarakat.
Perlu kita renungkan bersama siapa kita dalam hal melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pamong ada Etika yang harus kita ikuti, etika berbangsa dan bernegara sering disebut empat pilar kebangsaan : Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI,
Diharapkan Etika sebagai ASN harus memahami 4 (empat) pilar kebangsaan, Etika berorganisasi juga ada menjadi orang yang bertanggung jawab, jika memiliki jabatan harus mengayomi dan membina dari seluruh tupoksi yang ada di OPD, pahami dan membaca yang menjadi tupoksi sesuai Perbub.
Etika dalam bermasyarakat, baik bermasyarakat di OPD dan bermasyarakat di tengah-tengah masyarakat, orang yang ada disekitar kita baik tempat tinggal harus merasakan keberadaan kita sebagai pamong, jika medis berada ditengah masyarakat minimal orang yang ada disekitar kita dapat kita sampaikan hal apa yang menjadi tugas kita sehingga mereka memahami, bisa diberikan pelayanan kesehatan sehingga bermanfaat bagi masyarakat, minimal sampaikan tentang kesehatan baik dokter atau sarjana kesehatan masyarakat agar menjaga lingkungan bersih merupakan juga etika kepamongan.
Bermanfaatlah kita sebagai ASN baik secara pribadi maupun organisasi kepada orang yang ada disekitar kita bukan hanya tupoksi saja tetapi sebagai pamong juga, lakukan jemput bola agar proaktif.
Memberikan pencerahan juga memiliki peran besar, semoga hal ini dapat dicermati dengan kita memberikan peran.

Leave a Reply