Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Turun Langsung Evaluasi Puskesmas dan Rumah Sakit, Perkuat Langkah Strategis Akhir Tahun

Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Turun Langsung Evaluasi Puskesmas dan Rumah Sakit, Perkuat Langkah Strategis Akhir Tahun

Melalui SK Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah Porsea wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba turun langsung ke puskesmas untuk melaksanakan tugas dan fungsi:

  1. Mensosialisasikan kebijakna, pedoman , prosedur pelayanan terkait pelaksanaan manajemen, kreditasi dan reakreditasi Puskesmas dan Ruah Sakit Umum Daerah Porsea;
  2. Melakukan pembinaan terhadap penerapan SPM dan Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas sesuai dengan Integrasi Layanan Primer (ILP) dan di Rumah Sakit Umum Daerah Porsea;
  3. Menyusun rencana/jadwal untuk kegiataan pembinaan ke puskesmas binaannya masing-masing;
  4. Masing-masing pelaksana program sesuai dengan ILP sebagai bahan evaluasi pencapaian kinerja puskesmas;
  5. Masing-masing Tim TPCB tabel monitoring sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang, membuat analisa permasalahan dari hasil pembinaan ke puskesmas binaannya masig-maisng dan RSUD Porsea;
  6. Masing-masing Tim TPCB membuat rencana tindak lanjut dan rekomendasi dari permasalahan yang terjadi di puskesmas binaan sesuai PPS (perencanaan Perbaikan Strategis) dan Surveior akreditasi untuk peningkatan pencapaian pelayanan di puskesmas dan RSUD;
  7. Masing-masing Tim TPCB membuat laporan secara tertullis dan pemaparan/pembahasan padda diskusi panel Internal Dinas Kesehatan dan dengan UPT Puskesmas dan RSUD Porsea;

Nilai SAKIP dan LAKIP menjadi landasan dalam melaksanakan perencanaan dengan memperdomani RPJMD yang diturunkan ke Renstra dan Renja Dinas Kesehatan; Ada kegiatan kegiatan berkunjuang ke Kemensos dan juga ke Keuangan Daerah Kemendagri bersama Bupati bahwa 2027 keuangan pemerintah masih tetap akan ada pengetatan, transfer keuangan daerah belum ada perbaikan khusus dukungan pelaksanaan program yang didorong oleh pemanfaatan dana-dana transfer mendukung Nawacita dan program prioritas maka Pemda diminta untuk melakukan pengetatan dari sisi perencanaan.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah sakit, sekarang rumah sakit sudah berbasis kompetensi bukan tipe a,b,c lagi dan dikaitkan dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 tenntang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan bahwa salah satu bidang yang mengurusi kesehatan lanjutan mendorong bahwa harus dilibatkan ketika ada Rapat Pimpinan dan Evaluasi Kinerja RSUD maka Rapim RSUD harus dihadirkan dan dimintai pertanggung jawaban terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD maka tidak ada lagi batasan;

Melalui SK TPCB langkah-langkah akhir tahun dari diskusi formal dengan Wakil Bupati, Ass 3 dan Sekda agar tanggal 15 Desember 2026 jika ada yang berkontrak dan kegiatan dilaksanakan di semester 2 agar melihat sebelum tanggal 15 Desember 2026 harus sudah realisasi , dan GU nol sebelum tanggal 25 Desember 2026, maka di perencana keuangan dan bidang dan pejabat fungsional agar evaluasi ketat agar di tahun 2026 capaian maksimal namun jangan lewat tanggal 15 Desember 2026;

Leave a Reply

Your email address will not be published.