(1) Bidang Kesehatan Masyarakat merupakan unit kerja Dinas Kesehatan sebagai
unsur lini dalam pelaksanaan bidang kesehatan masyarakat yang dipimpin
oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang
Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. menyusun bahan Renstra, Renja, RKA, dan DPA Dinas Kesehatan sesuai
lingkup tugasnya;
b. melaksanakan DPA Dinas Kesehatan sesuai lingkup tugasnya;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan
keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat,

kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
d. menyiapkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan
keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga kesehatan;
e. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kesehatan keluarga dan gizi;
f. melaksanakan pembinaan dan pengembangan promosi dan pemberdayaan
kesehatan;
g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kesehatan lingkungan,
kesehatan kerja dan olah raga;
h. melaksanakan pembinaan tugas dan fungsi puskesmas;
i. melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan
keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga kesehatan;
j. melakukan pembinaan dan pengembangan kesehatan kelurga, gizi
masyarakat promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan
kerja dan olah raga kesehatan;
k. melakukan pengawasan dan pengendalian kesehatan lingkungan;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas; dan
p. melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas dan fungsi kepada
atasan.