Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik (termasuk pemerintah kabupaten dan OPD terkait) mematuhi standar pelayanan.

Oleh karena itu, Ombudsman sebagai suatu lembaga negara yg bersifat independen, melakukan inovasi sekaitan dengan wewenangnya dalam hal pengawasan pelayanan publik, dengan penyempurnaan komponen penilaian yang diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana prasarana, standar pelayanan, dan pengelolaan pengaduan.

Hari ini Dinas Kesehatan Kabupaten Toba telah menerima kunjungan tim Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara terkait jadwal assesment terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan selama tahun 2023. Semoga mendapatkan hasil yang lebih baik lagi dari penilaian tahun 2022 yang lalu.

Salam Batak na Raja 🙏🙏🙏

#kabupatentobaungguldanbersinar

#pelayanankesehatanprimadanterjangkau

By dinkes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *