Kabupaten Toba Samosir menjadi 1 (satu) ari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia yang menerima penghargaan Paramesti tentang Regulasi Kawasan Tanpa Rokok. Paramesti merupakan kategori penghargaan bagi kabupaen/kota yang mempunyai regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan adanya PERATURAN BUPATI (PERBUP) TOBA SAMOSIRĀ  NO. 55 TAHUN 2018.

Penerimaan Penghargaan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juli 2019di Gedung Kemenkes RI-Jakarta yang diterima oleh Bupati Toba Samosir, diwakilkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Toba Samosir dr. Juliwan Hutapea.

Isi dari PERBUP 55 tahun 2018 salah satunya sebagai berikut :

BAB IV

KAWASAN TANPA ROKOK

Pasal 7

(1) Bupati menetapkan Kawasan Tanpa Rokok

(2) Penetapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan keputusan Bupati.

(3) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :

a. kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir;

b. tempat Pelayanan Kesehatan;

c. tempat proses belajar mengajar;

d. tempat anak bermain;

e. tempat ibadah;

f. angkutan umum;

g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

(4) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk area diluar pagar.

Pasal 9

Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang untuk :

a. memproduksi atau membuat rokok;

b. menjual rokok

c. menyelenggarakan iklan rokok;

d. mempromosikan rokok; dan / atau

e. merokok

BAB VII

RUANGAN / TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK

(SMOKING AREA)

Pasal 10

Ruangan/tempat khusus untuk merokok wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. tempat terpisah dari ruanganatau area yang dinyatakan sebagai tempat dilarang merokok;

b. dipasang tanda / petunjuk tempat khusus untuk merokok (smoking area)

c. dilengkapi dengan alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai;

d. dilengkapi asbak atau tempat pembuanganpuntung rokok; dan / atau

e. dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan

Sanksi

SKPD atau Unit Kerja/Pimpinan lembaga dan atau badan yang tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok(smoking area) dikenakan sanksiadministratif berupa teguran tertulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *