Membahas Draf Peraturan Bupati Toba tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah

Membahas Draf Peraturan Bupati Toba tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2028 tentang Badan Layanan Umum Daerah bahwa pelaksanaan Pembinaan dn Pengawasan terhadap BLUD oleh pembina dan pengawas diatur Pearturan Kepala Daerah

Maka pada Senin, 6 Juli 2026 rapat untuk membahas draf dilaksanakan di ruangan staf ahli Kantor Bupati Kabupaten Toba yang diikuti oleh Asisten III, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Kabag Orta, Inspektorat, Kabag Umum, Bagian Hukum, Kasubbag Program Informasi Kesehatan dan Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, rapat ini membahas draf Peraturan Bupati Toba tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah.

Alinea I
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten terus mematangkan kesiapan RSUD Porsea sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status BLUD ini memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, namun tetap menuntut akuntabilitas dan pengawasan yang ekstra ketat.
​Keberhasilan transisi dan operasional BLUD RSUD Porsea bertumpu pada sinergi satuan-satuan penting dalam struktur organisasinya. Mari kenali pilar-pilar utama penentu tata kelola RSUD Porsea:

Alinea II
Perubahan status menjadi BLUD bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen peningkatan layanan. Dengan fungsi pengawasan yang kuat dari Dewas, SPI, serta pembina teknis dan keuangan, kita memastikan setiap rupiah yang dikelola RSUD Porsea berdampak langsung pada kesembuhan dan kenyamanan pasien.”
​Pemerintah Kabupaten berkomitmen mendampingi RSUD Porsea agar menjadi rumah sakit rujukan yang handal, transparan, dan dicintai masyarakat.
​Bagikan pendapat atau harapan Anda untuk kemajuan pelayanan

Leave a Reply

Your email address will not be published.