Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba pada apel pagi Senin, 13 Juni 2026 kembali memberikan beberapa arahan salah satunya terkait dengan Peraturan Bupati Toba Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toba Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026.
Terkait dengan TPP daerah terpencil berdasarkan Pasal 9 ayat (6) TPP ASN berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayta (1) huruf e, diberikan kepada ASN petugas kesehatan yang bertugas di desa yang berada pada indeks kesulitan geografis di atas 50,00 (lima puluh koma nol nol) sesuai dengan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Toba sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan BUPATI.
Pasal 9 ayat (7) ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada UPTD Puskesmas, yaitu Bidan Desa, selain mendapatkan TPP ASN berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan juga TPP ASN berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar 20 % (dua puluh persen) dari TPP ASN yang diterima berdasarkan kondisi kerja.
Dinas Kesehatan pada Senin, 13 Juni 2026 setelah Peraturan Bupati ini di share pada Minggu, 12 Juni 2026 telah mengajukan surat perintah membayarkan (SPM) kepada lima Puskesmas yang ada daerah terpencilnya yang memiliki petugas kesehatan diantaranya : Puskesmas Pintu Pohan Meranti 1 orang, Puskesmas Parsoburan 9 orang, Puskesmas Silaen 1 orang, Puskesmas Nassau 9 orang, Puskesmas Borbor 2 orang. Maka setelah rekap TPP dilengkapi maka Dinas Kesehatan akan membayarkan TPP tenaga kesehatan daerah terpencil di Kabupaten Toba.

Leave a Reply