Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Melaksanakan Tindak Lanjut terkait Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Melaksanakan Tindak Lanjut terkait Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Tindak lanjut rapat di Kantor Bupati Kabupaten Toba tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba segera melaksanakan tindak lanjut diawali dengan rapat internal pada Kamis, 9 Juli 2026 dan Jumat, 10 Juli 2026 yang langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan dr.Freddi Seventry Sibarani, MKM. Rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan bersama antar bidang baik Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan PSDK) dan Sekretariat untuk bersama menyamakan pemahaman terkait dengan instrumen apa saja yang harus dilengkapi terhadap pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Mempedomani Berdasarkan Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang dimaksud Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat PEKPPP adalah suatu upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik.

Aspek dan Prinsip Pelaksanaan PEKPP, kerangka penilaian mencakup enam aspek utama berbobot total 100%, didukung enam prinsip agar evaluasi pelayanan publik lebih objektif, transparan, dan berdampak maka untuk itu diskusi internal ini bertujuan melakukan perbaikan terus-menerus terhadap pelayanan publik Dinas Kesehatan dan hal-hal yang harus tetap diperbaiki adalah:

  1. Tersedia standar pelayanan (SP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Proses penyusunan dan perubahan SP telah melibatkan unsur masyarakat;
  3. Jumlah media publikasi;
  4. Telah dilakukan peninjauan ulang secara berkala Standar Pelayanan dan hasil peninjauan ulang tersebut telah ditindaklanjuti;
  5. Pemenuhan siklus maklumat pelayanan;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri;
  7. Jumlah media publikasi hasil SKM;
  8. Persentase tindak lanjut SKM;
  9. Kecepatan tindak lanjut SKM;
  10. Aspek Profesionalisme SDM
  11. dll…

Kepala Dinas menegaskan karena ini adalah bukan pertama sekali harus melaksanakan perbaikan di Layanan Publik mengajak seluruh bidang untuk bersama melengkapi ketentuan Layanan Publik sesuai peraturan menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.